Mengenal Penipuan Skema Piramida dan Ponzi di Indonesia

Mengenal Skema Piramida dan Ponzi


Skema Piramida


Skema penipuan keuangan yang sering terjadi di Indonesia adalah manipulasi keuangan dengan skema Ponzi dan piramida, metode penipuan ini sama tapi selalu hadir dalam bentuk yang berbeda sehingga sistem penipuan bisa ditutupi.


Metode penipuan ini sudah menelan banyak korban dan kerugian finansial yang mencapai triliunan rupiah, anda mungkin masih ingat dengan kasus besar penipuan Ponzi dan piramida yang sudah terungkap seperti QNet, First Travel, GTI Syariah dan lain - lain.


Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan manipulasi keuangan skema Ponzi dan piramida serta kasus besarnya yang sudah terungkap.


Skema Ponzi dan piramida


Ponzi adalah sistem manipulasi keuangan yang dilakukan dengan menghimpun dana setiap orang dan orang yang sudah menghimpun dana akan diberikan imbalan yang besar pada waktu tertentu. Dana yang dihimpun oleh Ponzi tidak dikelola secara profesional dan biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi.


Pengembalian dana ke investor menggunakan dana dari investor baru yang baru bergabung, sedangkan skema Piramida adalah metode manipulasi bisnis yang tugasnya mengajak anggota baru sebanyak - banyaknya. Sama seperti Ponzi, skema Piramida juga memberikan imbalan besar bagi mereka yang berhasil mengajak anggota baru untuk bergabung.


Skema saling mengajak ini akan membentuk sebuah Piramida dimana anggota baru harus membayar anggota senior secara terus menerus dan anggota baru akan diberikan motivasi supaya rajin mencari downline atau bawahan untuk dijadikan sumber pembayaran baru.


Baca juga : 7 penyakit keuangan yang harus anda hindari


Pada akhirnya, sistem saling mengajak ini akan macet dimana jajaran anggota paling bawah kehilangan uang dalam jumlah besar. Skema Piramida dan skema Ponzi mempunyai ciri - ciri yang sama :


• menghimpun dana korban dengan janji memberikan keuntungan besar yang bebas resiko

• legalitas perusahaan tidak ada izin usaha, tidak terdaftar di OJK dan Bappebti dan tidak mempunyai kantor di Indonesia
• operasi bisnis tidak transparan dan kegiatan bisnisnya tidak jelas
• alokasi perputaran uang tidak transparan dan biasanya pihak pengelola menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi


Kasus penipuan skema Ponzi dan piramida di Indonesia sangat banyak dan ada beberapa kasus besar yang sudah terungkap seperti Qurnia Subur Alam Raya, Alimama, JD Union dan lain - lain. Kasus skema Ponzi dan piramida yang pernah terjadi di Indonesia diantara adalah :


Qurnia Subur Alam Raya


Alam raya adalah investasi agrobisnis di tahun -98 yang menghebohkan Indonesia karena ada tokoh pejabat penting yang menjadi korban, selama 4 tahun bisnis ini menghimpun dana sebesar Rp 480 milyar dengan janji akan memberikan keuntungan 12 - 45% dalam waktu tiga bulan.


Dana investasi Alam Raya tidak dikelola dengan baik dan pihak pengela menggelapkan dana tersebut, akhirnya Alam Raya tidak mampu mencairkan dana investor. Para investor marah dan menjarah kantor, rumah dan kebun sang direktur.


Direktur Qurnia Subur Alam Raya ditangkap tahun 2002 dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun.


Golden Trader Indonesia Syariah


Skema Piramida
Bisnis.tempo.co


GTI dikenal sebagai perusahaan jual beli emas batangan, perusahaan memberikan jaminan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan dengan syarat emas disimpan di perusahaan sampai kontrak emas bisa dicairkan ke pihak Golden Trader.


Dengan jaminan keuntungan seperti itu, perusahaan ini berhasil menghimpun dana sampai 10 triliun. Di tahun 2013, GTI tidak mampu membayar keuntungan ke para investor dan salah satu petinggi perusahaan ini membawa kabur uang nasabah dan masih menjadi buronan sampai saat ini.


Virgin Gold Mining Corporation


Skema Piramida


Virgin Gold mengaku sebagai perusahaan tambang emas dan mempunyai kantor pusat yang terletak di Republik Panama, mereka mengajak para investor Indonesia untuk membeli saham mereka yang dihargai 15 juta perlembarnya dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 20% per bulan.


Perusahaan ini tidak memiliki kantor di Indonesia dan pertemuan para nasabah sering dilakukan di hotel mewah untuk memberi kesan baik pada perusahaan. Beberapa tahun kemudian, Virgin Gold tidak bisa memberikan keuntungan sesuai kesepakatan dan akhirnya dana investor pun macet dan tidak bisa dicairkan.


Kerugian para nasabah diperkirakan mencapai ratusan milyar dan uniknya kantor perusahaan ini tidak berdiri resmi di Indonesia dan kantornya selalu pindah - pindah tanpa penjelasan. Virgin Gold juga tidak terdaftar di OJK dan Bappebti, perusahaan ini ternyata tidak punya tambang emas di banyak negara seperti yang mereka bilang.


First Travel Anugerah Karya Wisata


Skema Piramida


Perusahaan ini bergerak di bidang giro perjalanan umroh dan haji dengan biaya yang sangat murah sekitar 14 juta per orang, harga ini jauh lebih murah dibandingkan dengan jasa travel umroh lain. Dengan harga yang murah itu, first Travel berhasil menipu puluhan ribu jamaah.


Tentu saja ini penipuan karena biaya umroh tidak mungkin semurah itu, kekurangan biaya umroh akan ditimpa memakai dana nasabah yang daftar berikutnya. Sistem Ponzi ini menyebabkan perselisihan antara aliran dana arus kas dan kewajiban memberangkatkan umroh.


Pada akhirnya, perselisihan semakin besar dan membuat para jamaah tidak bisa berangkat umroh meskipun sudah membayar lunas.


Abu Tours


Skema Piramida


Modus perusahaan ini mirip seperti first travel yaitu menjalankan bisnis perjalanan haji dan umroh, nasabah ditawari paket umroh dengan harga yang sangat murah. Akhirnya, Abu Tours berhasil mengumpulkan dana dari 80 ribu jamaah.


Sistemnya sama, kekurangan biaya umroh jamaah di periode awal akan ditopang oleh biaya jamaah yang daftar di periode akhir. Pada akhirnya, perselisihan arus kas dan kewajiban semakin lebar dan akibatnya para jamaah yang daftar di periode akhir tidak diberangkatkan meskipun sudah membayar lunas.


Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)


Skema Ponzi


Perusahaan ini menjalankan money game dengan sistem arisan berantai. Saat bergabung, anggota akan diminta transfer uang sebesar 1 - 10 juta rupiah dan anggota tersebut bisa meminta transferan dari anggota lain yang baru bergabung.


MMM menawarkan keuntungan sebesar 30% jika berhasil mengajak anggota baru untuk bergabung dan akhirnya batch anggota terakhir mengalami kerugian besar karena tidak ada orang yang ingin bergabung.


Sampai hari ini, OJK menetapkan perusahaan ini sebagai money game yang ilegal.


QNet

Skema Ponzi


Perusahaan QNet menjalankan skema Piramida berkedok menjual alat - alat kesehatan, tugas utama QNet bukan menjual produk tapi mendapatkan member baru yang dipaksa membeli alat kesehatan dari QNet.


Seorang pelaku usaha dilarang menerapkan sistem piramida dalam mendistribusikan barang (UU no.7 th 2014). Pada akhirnya, bulan September 2019 polisi memburu para petinggi QNet dan sebagian pelaku tertangkap tapi ada juga yang masih buronan.


Penutup


Pengetahuan keuangan yang minim di masyarakat membuat Indonesia menjadi sasaran para penipu keuangan, skema Ponzi dan piramida selalu hadir dalam bentuk yang berbeda. Dengan mengetahui hal ini, masyarakat bisa sadar dan mengurangi jumlah korban di masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar